Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Djodi Supratman, MA Tidak Libatkan Badan Pengawas

Djodi ditangkap KPK di kawasan Monas beberapa waktu lalu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Usut Djodi Supratman, MA Tidak Libatkan Badan Pengawas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali melantik Imam Soebechi sebagai Ketua Muda Kamar Tata Usaha Negara MA, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013). Imam Soebechi menggantikan Ketua Kamar Tata Usaha Negara sebelumnya yang dijabat oleh Paulus E Lotulung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menurunkan Badan Pengawasan (Bawas) untuk menyelidiki pegawai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA Djodi Supratman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djodi ditangkap KPK di kawasan Monas beberapa waktu lalu yang diduga menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo.

"Bawas tidak perlu turun karena itu kan sudah diproses secara hukum. Yang penting sepanjang yang bersangkutan sudah ditangkap dan diikuti dengan penahanan maka kita memberhentikan sementara yan bersangkutan (Djodi Supratman)," ujar Ketua MA Hatta Ali, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Hatta beralasan tidak menerjunkan Bawas tersebut karena hakim MA, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut sudah menegaskan tidak terlibat di dalamnya.

"Hakimnya kan sudah mengatakan, mereka tidak ada keterkaitan, mereka sudah menyangkali semua," kata dia.

Walau demikian, Hatta tetap menyerahkan pengungkapan kasus tersebut oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"Ya kita serahkan kepada KPK karena ini kan sudah diproses secara hukum, ya kita percayakan dalam penyelesaian secara hukum," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas