Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usut Djodi Supratman, MA Tidak Libatkan Badan Pengawas

Djodi ditangkap KPK di kawasan Monas beberapa waktu lalu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menurunkan Badan Pengawasan (Bawas) untuk menyelidiki pegawai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA Djodi Supratman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djodi ditangkap KPK di kawasan Monas beberapa waktu lalu yang diduga menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo.

"Bawas tidak perlu turun karena itu kan sudah diproses secara hukum. Yang penting sepanjang yang bersangkutan sudah ditangkap dan diikuti dengan penahanan maka kita memberhentikan sementara yan bersangkutan (Djodi Supratman)," ujar Ketua MA Hatta Ali, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Hatta beralasan tidak menerjunkan Bawas tersebut karena hakim MA, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut sudah menegaskan tidak terlibat di dalamnya.

"Hakimnya kan sudah mengatakan, mereka tidak ada keterkaitan, mereka sudah menyangkali semua," kata dia.

Walau demikian, Hatta tetap menyerahkan pengungkapan kasus tersebut oleh KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya kita serahkan kepada KPK karena ini kan sudah diproses secara hukum, ya kita percayakan dalam penyelesaian secara hukum," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas