Pakai "Power Poin", Djoko Susilo Coba Buktikan Hartanya
Sidang perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar, Selasa (13/8/2013). Sidang masih beragenda mendengarkan keterangan terdakwa bagian kedua yakni masalah pencucian uang.
Pada sidang kali ini, Djoko enggan tangan kosong berhadapan dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dirinya memegang data harta kekayaannya, yang sudah dipersiapkan penasihat hukum.
Penasihat Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, bahwa kliennya sudah menyiapkan dokumen tersebut selama dua minggu. Dokumen tersebut berbentuk "power poin".
"Memang terdakwa (Djoko Susilo) sudah mempersiapkan satu dokumen, dan mempersiapkan langsung untuk menjawab dakwaan," kata Juniver kepada majelis Hakim.
Untuk itu, Juniver meminta pada majelis Hakim agar yang mengoperasikan dokumen tersebut dari salah satu staf yang sudah dipersiapkan.
"Kami mengakui tidak dapat mengoperasikan dokumen tersebut," kata Juniver.
Meski begitu, Majelis Hakim Ketua Suhartoyo menolak permintaan Juniver. Menurutnya, agar yang mengoperasikan dokumen tersebut pihak yang terlibat dalam persidangan.
"Dari salah satu penasehat hukumnya saja, kalau tidak terdakwa saja," kata Suhartoyo.
Kemudian, Djoko menjelaskan perihal perolehan harta miliknya yang dikatakan berbeda dengan dakwaan jaksa KPK.
Salah satu penjelasannya yakni mengenai tahun pembelian rumah di Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat. Menurutnya itu dibeli pada tahun 2006, sementara pada dakwaan jaksa dikatakan 2008.
"Penghasilan lain kami ada dari tiga SPBU, barang-barang antik, investasi. Kami juga dapat insentif dari jasa raharja, ada usaha dari Mahdiana," kata Djoko.