Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Kepala SKK Migas

Penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni S dan A, diawali dari informasi masyarakat.

zoom-in Kronologi Penangkapan Kepala SKK Migas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini 

Laporan Lidwina HR Maharrini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni S dan A, diawali dari informasi masyarakat.

Informasi terkait dugaan pemberian dana kepada penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas bergerak menindak. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (13/8/2013) hingga Rabu (14/8/2013) dini hari.

Menurut pimpinan KPK Bambang Widjojanto, awalnya S memberikan dana kepada A, sekitar pukul 16.00 kemarin di City Plaza, Jakarta.

"Dari kantor cabang pembantu Bank M. Dananya sebesar 400 ribu dolar AS," kata Bambang.

Dana tersebut rencananya diberikan kepada Rudi pada pukul 21.00 WIB. Akhirnya, pada pukul 21.00 lewat, uang itu diserahkan A kepada Rudi. Penyerahan uang dilakukan di kediaman Rudi, Jalan Brawijaya VIII No 30, Jakarta Selatan.

"A ke sana menggunakan moge (motor gede BMW). Dalam motor itu sudah ada BPKB-nya, paket lengkap," ungkap Bambang.

BERITA TERKAIT

Setelah dana diserahkan ke Rudi, A diantar pulang oleh sopir Rudi, dengan mobil milik sang mantan Wakil Menteri ESDM.

Saat itulah KPK melakukan penyergapan. A kemudian dibawa kembali ke rumah Rudi. Saat itulah uang 400 ribu dolar AS ditemukan.

Pada konferensi pers sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, setelah penyergapan di Jalan Brawijaya, kembali dilakukan penangkapan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Di situ, S ditangkap.

Setelah penyergapan, penyidik membawa enam orang ke Gedung KPK. Enam orang tersebut adalah Rudi, S, A, dua satpam, dan satu sopir.

"Mereka diperiksa di KPK untuk pemeriksaan awal. Dilanjutkan penggeledahan di rumah A dan R. Di rumah R ditemukan uang 90 ribu dolar AS, ditambah 127 ribu dolar Singapura. Sedangkan di rumah A ditemukan 200 ribu dolar AS," papar Bambang.

Pemeriksaan intensif dilakukan hingga pukul 12.00, Rabu (14/8/2013). Setelah itu, pimpinan KPK yang hadir pada hari ini, kecuali ketua, bersama tim melakukan ekspose.

Ekspose memutuskan melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyidikan. S kemudian dikualifikasi sebagai pemberi dana, sementara A dan Rudi sebagai penerima.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka. S dituduh melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Rudi dan A yang diduga sebagai penerima, dituduh pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas