AM Fatwa Surati Presiden Soal IM2
Permintaan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) peduli terhadap kasus PT Indosat Mega Media (IM2) makin meluas.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) peduli terhadap kasus PT Indosat Mega Media (IM2) makin meluas.
Setelah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Serikat Pekerja (SP) PT Indosat Tbk, dan asosiasi operator selular seluruh dunia atau Global System for Mobile Communications Association (GSMA), kini giliran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AM Fatwa menyurati Presiden agar membantu mengatasi persoalan hukum dalam kasus IM2.
Wakil Ketua MPR RI periode 2004-2009 tersebut bahkan meminta Presiden agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus IM2.
“Kiranya dapat dipertimbangkan pengalaman pemerintahan di masa Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Menko Perekonomian Boediono (kini Wakil Presiden) dalam menghadapi situasi yang mirip dengan perkara yang sekarang, yaitu melalui penerbitan Inpres yang berisi agar Kepolisian dan atau Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 dan SKPP,” kata Fatwa, Kamis (15/8).
Sementara yang terlanjur di pengadilan, kata Fatwa, menunggu putusan pengadilan. Saat ini, kasus IM2 dengan terdakwa Indar Atmanto sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara untuk tersangka korporasi, masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Fatwa mencontohkan, penerbitan SP3 dan SKPP terjadi saat penyelesaian yang berkitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Inpres No. 8 tahun 2002.
Menurut Fatwa, putusan Pengadilan Tipikor yang memutus bersalah Indar Atmanto dan Indosat-IM2, akan berakibat serius pada berbagai sektor perekonomian. Kasus ini juga berdampak pada ketidakpastian hukum di Indonesia.
Fatwa menyayangkan Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor yang tidak mempertimbangkan sama sekali penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menjelaskan tidak ada yang salah dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz. Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor juga tidak mempertimbangkan bahwa pelapor kasus ini didasari motif pemerasan.
Pelapor kasus ini, yakni Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI), Denny AK, pada Oktober 2012, diganjar hukuman 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat terbukti melakukan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat.
Sebagai catatan, sebelum AM Fatwa berkirim surat kepada Presiden SBY, sejumlah pihak juga melakukan hal yang sama. Seperti dilakukan oleh Mastel, asosiasi-asosiasi di industri telekomunikasi, SP Indosat, dan terkakhir GSMA. Mereka mengkhawatirkan dampak kasus IM2 terhadap keberlangsungan investasi dan industri telekomunikasi di Indonesia.