Masa Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Diperpanjang
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penyelenggaraan angkutan lebaran 2013 selama tiga hari.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penyelenggaraan angkutan lebaran 2013 selama tiga hari.
Dengan keputusan ini maka penyelenggaraan angkutan lebaran 2013 yang telah dimulai pada Kamis 1 Agustus 2013 lalu dan berakhir pada Jumat 16 Agustus besok, diperpanjang hingga Senin 19 Agustus 2013.
Keputusan memperpanjang masa penyelenggaraan angkutan lebaran ini didasarkan evaluasi yang menunjukkan masih adanya kemungkinan arus balik lebaran yang terjadi baik di moda transportasi darat, kereta api, laut maupun udara hingga 17-18 Agustus 2013.
"Kemungkinan masih adanya arus balik tersebut mengingat untuk anak sekolah liburan lebaran kali ini umumnya berakhir pada 17 Agustus 2013," ujar Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Kamis (15/8/2013).
Seperti diketahui, tahun ini memang terdapat penyebaran arus balik karena terdapat perbedaan waktu akhir masa liburan lebaran. Bagi kalangan PNS misalnya cuti bersama dilaksanakan mulai 5 Agustus dan pada 12 Agustus sudah kembali berkantor seperti biasa, untuk kalangan swasta sebagian besar libur lebaran berakhir pada Rabu, 14 Agustus 2013.
Dengan adanya perpanjangan masa penyelenggaraan angkutan lebaran ini maka seluruh unit-unit yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan lebaran hingga di daerah-daerah masih berfungsi hingga 19 Agustus 2013 nanti.
Demikian pula Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu yang berada di Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat tetap berfungsi seperti biasa hingga 19 Agustus 2013, dan direncanakan baru akan ditutup pada 20 Agustus 2013.