Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pabrik Sabu di Cipinang, Polisi Jemput Freddy dari Nusakambangan

Baresakrim Polri bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM akan menjemput otak dari pembuatan sabu di dalam Lapas Cipinang.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pabrik Sabu di Cipinang, Polisi Jemput Freddy dari Nusakambangan
metrovtnews.com
Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Baresakrim Polri bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM akan menjemput otak dari pembuatan sabu di dalam Lapas Cipinang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Armand Depari di tempat kerjanya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2013) mengungkapkan bahwa bahan dasar pembuat sabu seperti ephedrine dan alat-alatnya dimasukan Freddy saat menghuni Lapas Cipinang.

Kemudian saat Freddy dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan karena kasus seks di dalam Lapas, alat dan bahan dasar pembuat sabu tersebut dititipkan ke teman-temannya yang berada di Lapas Cipinang.

"Seluruh rangkaian kegiatan produksi Narkotika memang benar yang jadi mastermindnya adalah Freddy Budiman yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Batu Nusakambangan," kata Armand.

Arman melanjutkan perkataannya "Saat ini tim kita Ditnarkoba Bareksrim Polri bekerjasama dengan Dirjen Lapas akan menjemput yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontir terhadap keterangan masing-masing tersangka dan saksi."

Selain melakukan konfrontir, Freddy pun akan melakukan rekonstruksi bagaimana, dimana, dan kapan Napi di Lapas Cipinang melakukan produksi sabu.

Hasil pengembangan dan penyidikan terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sudah menetapkan sepuluh tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sembilan diantaranya napi binaan di Lapas Markotika Cipinang, satu pegawai (sipir) dan akan kami tindak lanjuti untuk melakukan pemanggilan terhadap yang lainnya walaupun statusnya sekarang belum jadi tersangka, tentu saja ini nantinya akan menjadi bahan kita untuk tetapkan status yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas