Pabrik Sabu di Cipinang, Polisi Jemput Freddy dari Nusakambangan
Baresakrim Polri bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM akan menjemput otak dari pembuatan sabu di dalam Lapas Cipinang.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Baresakrim Polri bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM akan menjemput otak dari pembuatan sabu di dalam Lapas Cipinang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Armand Depari di tempat kerjanya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2013) mengungkapkan bahwa bahan dasar pembuat sabu seperti ephedrine dan alat-alatnya dimasukan Freddy saat menghuni Lapas Cipinang.
Kemudian saat Freddy dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan karena kasus seks di dalam Lapas, alat dan bahan dasar pembuat sabu tersebut dititipkan ke teman-temannya yang berada di Lapas Cipinang.
"Seluruh rangkaian kegiatan produksi Narkotika memang benar yang jadi mastermindnya adalah Freddy Budiman yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Batu Nusakambangan," kata Armand.
Arman melanjutkan perkataannya "Saat ini tim kita Ditnarkoba Bareksrim Polri bekerjasama dengan Dirjen Lapas akan menjemput yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontir terhadap keterangan masing-masing tersangka dan saksi."
Selain melakukan konfrontir, Freddy pun akan melakukan rekonstruksi bagaimana, dimana, dan kapan Napi di Lapas Cipinang melakukan produksi sabu.
Hasil pengembangan dan penyidikan terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sudah menetapkan sepuluh tersangka.
"Sembilan diantaranya napi binaan di Lapas Markotika Cipinang, satu pegawai (sipir) dan akan kami tindak lanjuti untuk melakukan pemanggilan terhadap yang lainnya walaupun statusnya sekarang belum jadi tersangka, tentu saja ini nantinya akan menjadi bahan kita untuk tetapkan status yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.