Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Penting dari Ruang Wakil Ketua SKK Migas

KPK menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan di kantor SKK Migas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Sita Dokumen Penting dari Ruang Wakil Ketua SKK Migas
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Penyidik KPK meninggalkan Gedung Wisma Mulia di Jakarta seusai menggeledah kantor SKK Migas yang berada di gedung tersebut, Kamis (15/8/2013). Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KOMPAS/IWAN SETIYAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Gedung Wisma Mulia, Jakarta.

Penggeledahan yang digelar sejak Jumat (16/8) malam hingga Sabtu (17/8) siang kemarin tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap yang telah menyeret Ketua SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka.

"(Yang disita) dokumen. Mulainya (penggeledahan) Jumat malam, selesai (Sabtu) jam 1 - 2 siang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto di sela peluncuran Radio Kanal KPK di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2013).

Bambang menyatakan, sejumlah dokumen tersebut disita setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan.

Ruang yang digeledah yaitu ruangan Wakil Ketua SKK. Dari informasi diperoleh, Wakil Ketua SKK saat ini dijabat Johannes Widjonarko. Ruangan lainnya yang digeledah yaitu Kepala Divisi Pengendalian Operasi, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis dan Kepala Divisi pengendalian lantai Supply.

Namun Bambang membantah sekitar 20 penyidik KPK yang dikerahkan dalam penggeledahan tersebut menyita sejumlah uang.

"Tidak ada uang," ujarnya Bambang.

Sebalumnya, penggeledahan pada Rabu (14/8), KPK menggeledah kantor SKK Migas. Diketahui, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyasar ruang kerja Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini dan kembali menyita sejumlah uang dan kepingan emas.
Edwin Firdaus

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas