KPK Belum Periksa Pejabat Kernel Oil Singapura
KPK terus menyidik kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kasus ini menjerat petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tak tertutup kemungkinan penyidiknya juga akan memeriksa induk perusahaan trader tersebut di Singapura.
"Kemungkinan itu bisa saja, sepanjang penyidik memerlukan keterangan dari pihak Kernel Oil, baik yang di Indonesia maupun Singapura," kata Johan dalam keterangan pers, Senin (19/8/2013).
Sayang, Johan tak menjelaskan kapan pemeriksaaan bakal dilakukan. Menurutnya, bila proses penyidikan yang dilakukan saat ini memerlukan keterangan induk perusahaan Kernel, maka pemanggilan segera dilayangkan.
"Sampai hari ini belum ada pemeriksaan terhadap pejabat Kernel Oil di Singapura," ujar Johan.
Lembaga anti-rasuah kemarin justru memeriksa bos PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Johan, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi atas Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon, dan pihak swasta bernama Ardi, pada Selasa (13/8/2013) malam.
Mereka ditangkap lantaran diduga baru melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.
Pihak KPK hanya menyatakan pemberian itu terkait kewenangan Rudi di lingkup SKK Migas. Salah satu kewenangan lembaga pimpinan Rudi, adalah menunjuk penjual minyak dan gas.
Tender terdekat akan digelar pada September mendatang, dengan salah satu peserta PT KOPL Indonesia. (*)