KPU Luncurkan DPSHP Via Website
Komisi Pemilihan Umum menunaikan janjinya meluncurkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menunaikan janjinya meluncurkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di website resminya www.kpu.go.id. DPSHP ini hasil koreksi atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasar masukan masyarakat.
Publikasi DPSH secara online, memberikan masyarakat pilihan lain. Pasalnya, selain dapat mengecek DPSHP secara manual melalui pengumuman yang disampaikan di kantor desa dan kelurahan, bisa langsung mengecek secara online.
“Kami sudah rilis DPSHP melalui website KPU. Silakan masyarakat mengecek lagi statusnya, sudah terdaftar pemilih atau belum. Jika belum, segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat,” terang komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Ferry menambahkan, sejak panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menuntaskan proses verifikasi faktual terhadap data pemilih, KPU tak lagi bersifat aktif. Makanya masyarakat diminta aktif mengecek informasi tahapan pemilu yang disampaikan KPU.
Sikap proaktif dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Salah satunya, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sehingga baik masyarakat dan penyelenggara harus proaktif sehingga kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik.
Ferry menyadari tingkat kesibukan warga, terutama di daerah perkotaan menyebabkan mereka tak punya waktu untuk hadir di ruang publik, salah satunya untuk mendatangi PPS dan melihat secara langsung pengumuman DPSHP yang ditempelkan di kantor desa dan kelurahan.
Karenanya kata Ferry, sejak awal KPU mendesain pengumuman DPS, DPSHP dan DPT dalam dua versi yakni manual dan online.
Menurut Ferry, kemajuan teknologi selayaknya dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi.
Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari dari 17 sampai 23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP akan diperbaiki dari 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada 7 sampai 10 September 2013.
Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013. “Mari kita manfaatkan waktu yang tersedia untuk mencermati DPSHP tersebut. Jangan nanti ributnya belakangan setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akan lebih baik jika ada data yang diragukan, koreksinya dilakukan sekarang sehingga DPT nantinya benar-benar komprehenship, akurat dan mutakhir,” ujarnya.