Cegah PHK, Menteri Perindustrian Tawarkan Insentif Pajak
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah PHK yang direncanakan para perusahaan tersebut
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat memberikan penawaran insentif pajak bagi para buruh dan perusahaan yang berada di kawasan industri padat karya Pulo Gadung. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah PHK yang direncanakan para perusahaan tersebut.
"Kita sekarang menyikapinya bagaimana membuat industri itu dapat insentif pajak industrinya," ujar MS Hidayat di kantor Kementerian Perekonomian, Kamis (22/8/2013).
MS Hidayat menjelaskan saat ini perekonomian negara terancam krisis akibat melemahnya nilai rupiah. Dengan adanya insentif pajak bagi buruh dan perusahaan, kedua pihak akan mendapatkan keringanan dari beban krisis moneter.
"Sehingga dia (perusahaan) dalam situasi yang tidak menguntungkan sekarang, situasi moneter, bisa dapatkan advantage dari insentif itu sehingga dia tidak melakukan PHK," ungkap MS Hidayat.
MS Hidayat juga membantah perusahaan yang berada di wilayah kawasan berikat, akan melakukan pemecatan para pegawainya. MS Hidayat menegaskan berita tersebut tidak benar.
"Nggak ada. Kemarin Dirut KBN (Kawasan Berikat Nusantara) ke perindustrian, dia memastikan berita itu bohong. Saya lebih percaya Dirut KBN," jelas MS Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.