Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah PHK, Menteri Perindustrian Tawarkan Insentif Pajak

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah PHK yang direncanakan para perusahaan tersebut

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat memberikan penawaran insentif pajak bagi para buruh dan perusahaan yang berada di kawasan industri padat karya Pulo Gadung. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah PHK yang direncanakan para perusahaan tersebut.

"Kita sekarang menyikapinya bagaimana membuat industri itu dapat insentif pajak industrinya," ujar MS Hidayat di kantor Kementerian Perekonomian, Kamis (22/8/2013).

MS Hidayat menjelaskan saat ini perekonomian negara terancam krisis akibat melemahnya nilai rupiah. Dengan adanya insentif pajak bagi buruh dan perusahaan, kedua pihak akan mendapatkan keringanan dari beban krisis moneter.

"Sehingga dia (perusahaan) dalam situasi yang tidak menguntungkan sekarang, situasi moneter, bisa dapatkan advantage dari insentif itu sehingga dia tidak melakukan PHK," ungkap MS Hidayat.

MS Hidayat juga membantah perusahaan yang berada di wilayah kawasan berikat, akan melakukan pemecatan para pegawainya. MS Hidayat menegaskan berita tersebut tidak benar.

"Nggak ada. Kemarin Dirut KBN (Kawasan Berikat Nusantara) ke perindustrian, dia memastikan berita itu bohong. Saya lebih percaya Dirut KBN," jelas MS Hidayat.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas