Dua Napi Teroris Buron Dibekuk Densus 88
Dua dari empat narapidana kasus terorisme yang masih buron saat kerusuhan di LP Tanjung Gusta, lalu berhasil dibekuk
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari empat narapidana kasus terorisme yang masih buron saat kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2013) lalu, lalu berhasil dibekuk tim Densus 88 Antiteror Polri.
Keduanya adalah Agus Sunyoto (28) alias Syafaruddin alias Gapek, dan Ridwan (52) alias Ismail.
Mereka dibekuk di tempat pelariannya di Jalan Bambu Kuning, Pasar Minggu, Kelurahan/Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (22/8/2013) sekira pukul 05.30.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (22/8/2013), mengatakan keduanya merupakan narapidana yang terlibat penembakan di Polsek Hamparan Perak serta perampokan Cimb Niaga, Medan, untuk pencarian dana terorisme.
"Sekarang kedua terpidana itu sudah diamankan di Polsek Kandis, Riau. Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk membekuk napi kasus terorisme lainnya yang masih buron," katanya.
Ini berarti masih ada 2 napi teroris lainnya yang masih buron termasuk Fadli Sadama. Fadli dikenal sebagai pelaku teror yang handal dalam mencari logistik dana dengan cara barter narkotik untuk membeli senjata. Ia dihukum 11 tahun dan baru akan bebas 11-12-2021. Fadli bergabung dalam jaringan Toni Togar.
Selain Fadli, napi teroris yang masih buron adalah Abdul Gani Siregar yang kena hukuman 10 tahun dan baru bebas 8-10-2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.