Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Harta Djoko Susilo yang Dirampas Negara

mantan Kakorlantas tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ini Harta Djoko Susilo yang Dirampas Negara
WARTAKOTA/Adhy Kelana (Kla)
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (WARTAKOTA/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, mantan Kakorlantas tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena dianggap jaksa terbukti merugikan keuangan negara senilai tersebut. Tim Jaksa yang diketuai KMS Roni juga meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mencabut hak dipilih atau memilih terdakwa di jabatan publik.

Tidak cukup hanya itu semua, perampasan aset Jenderal Polisi bintang dua itu juga tak luput dari bidikan Jaksa KPK. Dituangkan dalam berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 2930 halaman, juga memrumuskan sejumlah aset mantan Kakorlantas Polri itu yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, dan perlu dirampas untuk negara.

Ini diantara harta Djoko yang diminta Jaksa untuk dirampas negara :

1. Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 m2 di Jl Cendrawasih Mas Blok A9 RT002/01, Tanjung Barat, Jagakarsa atas nama Bun Yani.

2. Sebidang tanah seluas 1098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin.

3. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

Berita Rekomendasi

4. Sebidang tanah luas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan Rt007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

5. Sebidang tanah luas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT005/01 Nomor 64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana.

6. Sebidang tanah luas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT009/05 Jatipadang Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

7. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

8. Sebidang tanah luas 897 m2 dan bangunan di Jalan Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar minggu atas nama Mahdiana.

9. Sebidang tanah luas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

10.Sebidang tanah luas 1234 m2 dan bangunan di Jalan Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas