Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audit Hambalang II, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 463,67 Miliar

Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah menyerahkan laporan audit Hambalang tahap II kepada DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Audit Hambalang II, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 463,67 Miliar
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Ketua BPK Hadi Purnomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah menyerahkan laporan audit Hambalang tahap II kepada DPR. Dalam laporan tersebut kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) merugikan negara sebesar Rp 463,67 miliar.

"Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Hadi mengatakan dalam laporan audit Hambalang tahap I terdapat indikasi penyimpangan aturan perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, proses pelelangan, proses pelaksanaan pengerjaan konstruksi dan proses pencairan uang muka yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON.

Hadi melanjutkan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang itu  mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian negara sekurang-sekurangnya Rp 243,66 miliar. "Itu tahap pertama," katanya.

Namun, berdasarkan laporan audit investigatif tahap II Hambalang, BPK menemukan berbagai tambahan indikasi penyimpangan yang melengkapi laporan Tahap I. Ia mengatak keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena secara komprehensif menyajikan berbagai dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam dugaan P3SON Hambalang.

Dalam laporan audit investigatif tahap II, kata Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.

BERITA TERKAIT

"Pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanan pengerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas