Kakanwil Pajak Jaktim Tahu Bawahannya Melenceng
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Hario Damar mengetahui dua bawahannya akan melakukan perbuatan menyimpang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Hario Damar mengetahui dua bawahannya akan melakukan perbuatan menyimpang, dalam perkara penyidikan pajak PT The Master Steel yang berujung pada penyuapan.
Bahkan, dirinya sempat diperingatkan, sebelum akhirnya dua penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 14 Mei lalu.
Hario menuturkan, bahwa yang menyampaikan kabar itu adalah Direktur Penyidikan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiono.
"Saya pernah mendapat kabar dari Pak Yuli. Katanya, 'Anak buahmu mau melenceng tuh.' Cuma saya kurang paham maksudnya siapa. Ternyata tidak lama kemudian Eko dan Dian ditangkap," kata Hario saat bersaksi untuk terdakwa Dirut PT Master Steel, Diah Soemedi, Direktur Effendi Komala, dan Teddy Mulyawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Diungkapkan Hario, yang paling semangat mendorong perkara manipulasi pajak PT The Master Steel dinaikkan ke tingkat penyidikan adalah Eko. Bahkan, menurutnya, sikap Eko yang mengaku sudah mengontak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sudah tepat.
"Laporannya positif terus. Katanya semua bukti bisa ditemukan. Kata mereka sering koordinasi dengan kejaksaan. Saya pikir anak buah saya kerja bagus. Ternyata beberapa minggu lemudian malah ditangkap," kata Hario.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah PT Master sebagai tersangka. Beberapa orang tersebut diduga bersama-sama menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan terkait penanganan masalah pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar.