Kalapas Seluruh Indonesia Keluhkan PP 99 Soal Pengaturan Remisi
Kalapas itu disampaikan Kalapas se-Indonesia saat pertemuan tertutupd engan Komisi III DPR
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) mengeluhkan PP Nomor 99 tahun 2012 mengenai pengaturan pemberian remisi terhadap narapidana kasus narkoba, terorisme dan korupsi. Keluhan itu disampaikan Kalapas se-Indonesia saat pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR, Senin (26/8/2013).
"Mereka mengeluhkan PP 99, susah adanya justice collaborator. Penyebab utama, karena PP 99. Narapidana resah. Setiap tanggal 16 Agustus, lapas mencekam," kata Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir di Gedung DPR, Jakarta.
Masalah lainnya, penambahan sipir sulit sementara alokasi dana tidak jelas. "Itu butuh dana dan butuh waktu. 1:300 orang narapidana. Semua menjadi kompor pada akhirnya. Semua merasa marah, merasa didiskriminasi. Dizalimi," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan PP 99 tahun 2012 menjadi kewenangan pemerintah. "Beliau mau cabut atau tidak itu kewenangan pemerintah, adapun pembahasan ini kita meminta masukan dari para Kalapas-kalapas tentunya juga dari surat para narapidana," kata Aziz.
Politisi Golkar itu mengatakan masukan dan keluhan dari Kalapas akan disampaikan dalam pertemuan Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
"Kita minta kepada Kalapas dulu, minta masukan dan akan kita bawa masukan ke Menkopolhukam dan pihak terkait," ujarnya.