Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zonasi Alat Peraga: Mendagri Harap Caleg Tak Jorjoran Pasang Spanduk

Mendagri, Gamawan Fauzi mengapresiasi adanya zonasi pemasangan alat peraga kampanye partai dan calon legislatif.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Zonasi Alat Peraga: Mendagri Harap Caleg Tak Jorjoran Pasang Spanduk
SERAMBI INDONESIA /BUDI FATRIA
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengapresiasi adanya zonasi pemasangan alat peraga kampanye partai dan calon legislatif. Untuk realisasinya di lapangan, lewat koordinasi Pemerintah Daerah, menunggu pengesahan Peraturan KPU.

"Kami harus bicara dulu dengan KPU mengenai pengaturan dan prinsipnya seperti apa, kalau pengaturan (zona kampanye). Untuk di daerah tinggal ditindaklanjuti dari situ saja," kata Gamawan usai Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (26/8/2013).
   
Gamawan berharap, dalam Pemilu 2014 lagi tidak ada istilah caleg sampai merogoh kocek dalam-dalam demi menyosialisasikan dirinya dikenal publik, dengan memejeng wajahnya lewat spanduk, banner atau baliho di banyak tempat.

Menurutnya, aksi caleg pasang spanduk di banyak tempat sudah lewat dan itu bukan hal utama. Jauh lebih penting jika sosialisasi mampu meningkatkan pendidikan dan pemahaman masyarakat soal politik, yang dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam memilih.

"Memang saya berharap (caleg, red) tidak jorjoran seperti pemilu selama ini. Yang penting kan sosialisasinya, bukan siapa yang paling banyak memasang baliho, spanduk, tapi memberikan pendidikan politik ke masyarakat," katanya lagi.

Gamawan mengaku, Pemerintah belum mengetahui pasti Peraturan KPU soal batasan pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan caleg, apalagi sampai ada penerapan zonasi. Saat ini Pemerintah menunggu koordinasi dari KPU sebagai empunya peraturan.

Ia memastikan, PKPU demi mendukung proses pemilu yang demokratis, aman dan tenteram akan didukung Pemerintah sejauh KPU melakukan koordinasi. Jika aturannya jelas, Pemerintah tinggal menindaklanjuti sosialisasinya ke Pemerintah Daerah.

BERITA TERKAIT

KPU sendiri telah menetapkan daftar calon tetap (DCT), baik untuk anggota DPR maupun DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dengan status caleg tetap, mereka sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.
   
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan bahwa kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga boleh dilakukan sejak tiga hari pascapenetapan peserta Pemilu.
   
Sedangkan kampanye berupa iklan media massa cetak dan elektronik serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, atau tiga hari sebelum masa tenang.
   
Saat ini KPU sudah merampungkan tiga PKPU terkait kampanye, dana kampanye, dan logistik pemilu. Peraturan ini sebentar lagi akan disahkan dan menunggu penomoran oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas