FITRA: 60 Persen Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak
Kementerian ESDM dan KPK harus menindak tegas pengusaha pertambangan mineral dan batubara, yang tidak taat membayar pajak.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, Kementerian ESDM dan KPK harus menindak tegas pengusaha pertambangan mineral dan batubara, yang tidak taat membayar pajak.
Sebab, dari data yang dihimpun, ternyata sekitar 60 persen sektor tambang tidak bayar pajak.
"Bila dikelola dengan baik, maka dari sektor minyak, gas, dan tambang, sekitar Rp 15 triliun per tahun masuk kas negara," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, Senin (26/8/2013).
Uchok menyebutkan, secara garis besar sektor migas sudah mampu diatasi pemerintah. Namun, sektor pertambangan belum digarap secara maksimal.
Mulai dari royalti tambang emas dan tembaga, timah, dan batubara, serta volume ekspor, masih belum ada tim atau lembaga yang konsentrasi terhadap monitoring secara menyeluruh.
"Seperti di sejumlah pelabuhan di Indonesia yang melakukan kegiatan pengiriman ekspor, walaupun pemerintah mengeluarkan kebijakan clean and clear pertambangan serta memaksimalkan Permen 11/2012 soal bea keluar ekspor," jelas Uchok.
Uchok menuturkan, masih banyak oknum yang bermain dalam sektor tambang. Karena, pengusaha tidak diwajibkan melakukan sistem keuangan publik, bila tidak tercatat di bursa saham dan investor publik.
"Karena aparat pajak tidak tegas terhadap pengusaha tambang, dan pengusaha tambang juga dibekingi politisi, atau pemilik juga pejabat publik itu sendiri," papar Uchok. (*)