Sidang Tegang, Jaksa Temukan 100 Dolar AS di Buku Profil Korlantas
Interupsi yang mulia. Sebelum dilanjutkan, di dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dolar Amerika.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul kejadian menegangkan saat digelar sidang perkara Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013) sore.
Peristiwa itu bermula saat tim Jaksa Penuntut Umum Kemas Abdul Roni tiba-tiba mengajukan interupsi kepada majelis hakim. Jaksa, mengatakan, bahwa menemukan uang kertas pecahan 100 dolar AS saat sedang membaca buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi Djoko Susilo.
"Interupsi yang mulia. Sebelum dilanjutkan, di dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dolar Amerika. Saya tidak mengerti dolar apa ini?" kata Jaksa Roni.
Namun, buru-buru interupsi Jaksa Roni dijawab Anggota tim Penasehat Hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang.
"Kami tidak mengerti makna 100 dolar itu. Dan saya tegaskan tidak ada tadi itu," kata Tommy dengan nada tinggi.
Alhasil, kedua kubu tersebut, saling tuding. Melihat kondisi yang tak kondusif, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengambil alih perannya untuk menengahi perdebatan antara jaksa dan Penaehat Hukum Djoko.
Hakim Suhartoyo kemudian meminta klarifikasi terhadap Djoko soal uang 100 dollar AS itu.
"Karena barang itu berasal dari saudara (DS). Yang bapak mau sampaikan apa berikan buku ini? Ada uang juga dalam buku itu, apa maksudnya? Apa ada kesengajaan?" kata hakim Suhartoyo.
Djoko pun mengaku, buku tersebut hanya sebagai lampiran nota pembelaan pribadinya. "Lampiran (buku) itu adalah profil. Saya yakini tidak ada kesengajaan, majelis," kata Djoko.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Suhartoyo langsung meminta tim Penasihat Hukum Djoko mengambil kembali buku tersebut dari Jaksa.
Namun, Jaksa Roni berkeras tidak mau mengembalikan uang dan buku itu. Dia beralasan ingin mengusut hal itu terlebih dulu.
"Mungkin belum bisa kembalikan hari ini. Hal ini sudah dilihat wartawan, pimpinan juga langsung nonton juga. Saya mau tahu apa motif di balik ini," kata Jaksa Roni.
Meski begitu, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan buku profil berikut uang 100 dolar tersebut. Hakim juga menegur Djoko yang dianggapnya lalai soal uang yang terselip itu.
"Nanti jadi kontraproduktif dengan keinginan terdakwa menyampaikan sisi kebaikannya untuk meringankan. Karena ditemukan hal-hal seperti itu," kata Hakim Ketua Suhartoyo.
Jaksa pun langsung mengembalikan sebagaimana diperintahkan hakim.
"Kenapa bapak tidak kontrol dulu? Meski ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas," kata Hakim Ketua Suhartoyo.