Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Cegah Dua Orang Terkait Kasus SKK Migas

Bambang belum mau merincikan siapa yang dicegah itu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Kembali Cegah Dua Orang Terkait Kasus SKK Migas
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah dua orang lagi terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (28/8/2013) malam. Kendati demikian, Bambang belum mau merincikan siapa yang dicegah itu. Begitu juga saat ditanyai dari pihak mana yang dicegah tersebut.

"Hari ini ada dua orang lagi yang kami cegah berkaitan dengan penyidikan kasus SKK Migas," kata Bambang.

Sebelumnya, dalam perkara yang sudah menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya serta Deviardi sebagai tersangka, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan untuk empat orang saksi.

Mereka yakni Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas, Popi Ahmad Nafis dan Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT. Parna Raya Group.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas