KPK Kembali Cegah Dua Orang Terkait Kasus SKK Migas
Bambang belum mau merincikan siapa yang dicegah itu
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah dua orang lagi terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (28/8/2013) malam. Kendati demikian, Bambang belum mau merincikan siapa yang dicegah itu. Begitu juga saat ditanyai dari pihak mana yang dicegah tersebut.
"Hari ini ada dua orang lagi yang kami cegah berkaitan dengan penyidikan kasus SKK Migas," kata Bambang.
Sebelumnya, dalam perkara yang sudah menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya serta Deviardi sebagai tersangka, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan untuk empat orang saksi.
Mereka yakni Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas, Popi Ahmad Nafis dan Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT. Parna Raya Group.