Awas, Kasus PK Sudjiono Bisa Terlupakan
Desakan dari publik akan pemeriksaan majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus permohonan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan, menguat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan dari publik akan pemeriksaan majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus permohonan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan, menguat. Banyak kalangan menilai permohonan PK tersebut cacat prosedural.
Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, pengabulan PK penuh tanda tanya khususnya terkait sejumlah hal di antaranya PK yang diajukan istri Sudjiono serta adanya pergantian majelis hakim.
"Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya? Ada persoalan juga dalam pertimbangan hukumnya. Maka penting adanya eksaminasi putusan, dan orangnya (majelis hakim) diperiksa oleh MA dengan minta banyuan Komisi Yudisial (KY)," ujar Eman, di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Eman menambahkan putusan tersebut penting dipertanyakan mengingat Sudjiono merupakan buronan Kejaksaan Agung. Selain itu, Sudjiono merupakan terpidana korupsi dan dibebaskan dengan mudah oleh MA. Eman berharap eksaminasi dan pemeriksaan yang dilakukan KY segera dilakukan. Eman khawatir jika terlalu lama orang akan lupa pada kasus tersebut.
"Tapi jangan terlalu lama, kalau terlalu lama nanti jadi lupa mengutak-atik kasus ini. Kan banyak orang-orang yang sengaja berharap dan mengarahkan kasus pada penghapusan by time, waktu yang menyelesaikan. Pengabaian dan pembiaran ini bahaya karena bisa menumpuk dan timbul bencana di MA," tukasnya.
MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.