Nazaruddin: Biaya Pemenangan Anas Lebih dari Rp 300 M
Muhammad Nazaruddin membeberkan, sejumlah materi pemeriksaan yang ditujukan padanya difokuskan untuk tersangka Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin membeberkan, selama empat hari diperiksa KPK, sejumlah materi pemeriksaan yang ditujukan padanya difokuskan untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Kasusnya kasus Hambalang dan beberapa proyek-proyek lain yang dipakai untuk pembiayaan Anas menjadi calon ketua umum dan biaya-biaya setelah jadi ketua umum yang dipakai untuk niatnya mempersiapkan diri untuk menjadi calon presiden," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan 'maraton' selama empat hari di Kantor KPK, Kamis (29/8/2013).
Menurutnya, Biaya untuk pemenangan Anas jadi Ketum dan pencapresan mencapai Rp 300 miliar lebih. suami Neneng Sri Wahyuni itu pun mengaku kepada penyidik menjelaskan asal-usul sumber dana haram untuk Anas tersebut.
"Saya jelaskan sumber anggarannya adalah dari uang fee-fee proyek, proyek mana saja? Saya bilang salah satunya Hambalang," kata terpidana suap proyek Wisma Atlet tersebut.
Tak hanya itu, Nazaruddin yang tengah menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara itu juga tak lupa menyebut nama-nama politisi senayan yang dianggap berperan membantu proses pencarian dana untuk pemenangan Anas.
"Di DPR itu yang aktif ada beberapa orang, ada Anas sebagai pengendali penuh, terus saya sebagai pelaksana, di Komisi X di pimpinan itu yang aktif betul mengendalikan yang selalu mendeal-kan berapa persentasenya itu Rully Azwar, Mahyudin, Herry Ahmadi," ujarnya.
Bahkan nama-nama lain seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, juga tak lupa disebutnya. Nazar dibawa dari lapas Sukamiskin Bandung untuk diperiksa secara intensif penyidik KPK terkait penyidikan kasus TPPU Garuda dan Hambalang, sejak Minggu (25/8/2013) lalu. Setelah ini, Nazaruddin kembali dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.