Ratna Dewi Umar Enjoy Hadapi Vonis Hakim
Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,47 miliar, yang berasal dari empat pengadaan.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Dewi Umar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan reagan dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, mengaku tetap enjoy jelang vonis, Kamis (29/8/2013). Sebab, Ratna yakin tidak bersalah.
"Siap, sampai kapan pun saya tidak akan malu. Saya enjoy saja, jalani saja. Saya tidak melakukan apapun. Tuhan tidak tidur," kata Ratna.
Ratna dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ratna terbukti bekerja sama erat dengan Siti Fadillah Supari, dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk melengkapi rumah sakit rujukan dari APBN-P 2007, serta pengadaan reagan dan consumable tahun 2007.
Mantan Menkes Siti Fadilah disebut memerintahkan penunjukan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan, untuk penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.
Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,47 miliar, yang berasal dari empat pengadaan.
Pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006.
Kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp 10,22 miliar. Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P 2007 sebesar Rp 27,92 miliar.
Keempat, pengadaan reagan dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007 senilai Rp 12,33 miliar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.