Divonis 10 Tahun Jenderal Djoko Susilo Banding
Juniver Girsang menegaskan bila pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang menegaskan bila pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terhadap Djoko Susilo.
"Setelah kami berunding, kami memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan ini," kata Juniver kepada Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Sementara, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Jaksa KMS Roni, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis tersebut.
Seperti diketahui, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan uantuk merapas untuk negara harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.