Hakim: Unsur Memperkaya Diri Sendiri Terpenuhi
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menilai unsur memperkaya diri sendiri yang dilakukan Djoko Susilo sudah terpenuhi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menilai unsur memperkaya diri sendiri yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo pada proyek pengadaan Simulator SIM R2 dan R4, sudah terpenuhi.
Menurut Hakim Anggota Ugo, pada putusan majelis hakim, dipandang Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto pernah memberi uang kepada Djoko Rp 32 miliar.
Uang itu diberikan melalui beberapa tahapan terkait pengadaan Driving Simulator R2 dan R4.
Komposisinya, menurut Hakim, Budi pernah memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang untuk memberikan uang Rp 2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko Susilo.
Tak hanya itu, Budi lewat Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo pernah memberikan uang Rp 30 miliar. Uang itu untuk diberikan kepada Djoko. Sehingga total Djoko mendapatkan Rp 32 miliar.
"Unsur memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tegas Hakim Ugo membacakan amar putusan terdakwa Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.