Irjen Djoko Susilo Tetap Senyum Sambil Salami Hakim dan Jaksa
Senyum tipis menghias bibir Irjen Djoko Susilo. Tak ada raut kesedihan setelah divonis 10 tahun penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senyum tipis menghias bibir Irjen Djoko Susilo. Tak ada raut kesedihan dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Begitu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan, suami dari tiga istri ini langsung berdiri. Dengan langkah tenang, Djoko menghampiri lima hakim yang baru saja memvonisnya.
Tangannya langsung diulurkan ke satu persatu majelis hakim yakni Suhartoyo, Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo. Tim pengacara Djoko pun juga mengikuti langkah Djoko menyalami hakim.
Selesai menyalami hakim, Djoko yang mengenakan batik lengan panjang bermotif warna hijau gantian menyalami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Senyum tipis terus tersungging dari bibir Djoko.
Setelah itu, Djoko menghampiri tim penasihat hukumnya yang dipimpin Juniver Girsang. "Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung dengan putusan ini, kami mengajukan banding terhadap putusan ini," kata Juniver Girsang.
Dalam putusannya,majelis hakim menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi pengadaan alat untuk Simulator SIM serta terbukti melakukan pencucian uang, Selasa (3/9/2013).
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, senilai Rp 32 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.