Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Irjen Djoko Susilo: Vonis 10 Tahun Itu Sangat Berat

Irjen Djoko Susilo tak terima divonis 10 tahun penjara. Baginya, hukuman tersebut sangat berat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Kubu Irjen Djoko Susilo: Vonis 10 Tahun Itu Sangat Berat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Djoko Susilo tak terima divonis 10 tahun penjara. Baginya, hukuman tersebut sangat berat. Djoko pun akan mengajukan Banding.

"Vonis 10 tahun itu sangat berat," tegas kuasa hukum Djoko Susilo yakni Juniver Girsang usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Menurut Juniver, dalam proyek pengadaan alat Simulator SIM, Djoko sebenarnya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. "Tapi pelaksanaan di bawah yang tidak memenuhi ketentuan," lanjut Juniver.

Mengenai Djoko dinyatakan menerima uang Rp 32 miliar dari proyek tersebut, Juniver membantah. Menurutnya, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang menjadi rekanan Korps Lalu Lintas Polri tidak pernah memberikan uang tersebut.

"Mengenai uang Rp 32 miliar itu, tidak ada saksi yg riil. Malahan, Budi Susanto mengatakan tidak pernah memberikan uang, itu hanya wacana," terang Juniver.

Atas dasar itu, Juniver akan mengajukan Banding. " Kami akan mengupas dan melampirkan bukti-bukti dan saksi-saksi saat banding nanti. Kami juga melihat, pertimbangan hakim tidak komprehensif," lanjut Juniver.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas