Tuntutan 18 Tahun, Jenderal Djoko Susilo Cuma Divonis 10 Tahun
Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebab, menurut Hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim menyatakan, Djoko terbukti merugikan uang negara Rp 121 miliar pada proyek simulator SIM.
"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Hakim Ketua Suhartoyo juga mengganjar Djoko dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan untuk mantan Gubernur Akpol Semarang itu, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup menggantikan hal tersebut.
"Sementara tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan," kata Hakim Anggota Anwar.
Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM, yaitu Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim, membeberkan pertimbangannya.
Satu diantara pertimbangan yang memberatkan Djoko adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan, Djoko berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan selama mengabdi sebagai anggota Polri sering mendapat penghargaan dari pemerintah.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.