Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Djoko Susilo Rusak Rasa Keadilan

Taslim menilai majelis hakim belum memahami pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vonis Djoko Susilo Rusak Rasa Keadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengkritisi vonis majelis hakim kepada Irjen (Pol) Djoko Susilo. Jenderal bintang dua itu divonis selama 10 tahun terkait kasus korupsi simulator SIM.

Taslim menilai majelis hakim belum memahami pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menurut saya ini merusak rasa keadilan masyarakat," kata Taslim di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Ia melihat tindak pidana korupsi belum diperhatikan secara serius dalam proses hukum. "Maka kembalilah lagi kita itu, bagaimana tipikor itu," ujar Politisi PAN itu.

Taslim berharap KPK mengajukan banding atas vonis Djoko Susilo. Meskipun ia mengapresiasi majelis hakim yang berani mengadili jenderal polisi. "Soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi," ujarnya.

Taslim juga berharap agar aset yang diduga korupsi dikembalikan kepada negara. "Penyitaan aset juga perlu dilakukan," imbuh Taslim.

Sebelumnya, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas