Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Belum Tentukan Nasib Jenderal Djoko Susilo

Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan menghormati proses hukum, terkait vonis 10 tahun yang diterima mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kapolri Belum Tentukan Nasib Jenderal Djoko Susilo
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan menghormati proses hukum, terkait vonis 10 tahun yang diterima mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

"Intinya, kami tetap menghormati proses hukum," ujar Timur di sela serah terima jabatan Panglima TNI di Markas TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).

Sayang, Kapolri enggan berkomentar soal keputusan Polri terhadap Djoko, termasuk bagaimana nasib mantan Kakorlantas. Djoko masih menerima gaji sebagai jenderal bintang dua.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (3/9/2013), memvonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan pidana 10 tahun penjara.

Djoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat, tahun anggaran 2011, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara, mengembalikan Rp 32 miliar, dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan setahun kurungan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas