Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Curiga Sprindik Palsu Mainan KPK

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani curiga dua kali muncul Sprindik diduga palsu adalah mainan orang dalam KPK.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR Curiga Sprindik Palsu Mainan KPK
IST
Dokumen berupa surat perintah Penyidikan(Sprindik) yang beredar luas di kalangan media termasuk Tribunnews. Dalam dokumen tersebut tertulis tahapan peningkatan status penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Nama Menteri ESDM Jero Wacik tertera di dalam dokumen tersebut dengan status tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani curiga dua kali muncul Sprindik diduga palsu adalah mainan orang dalam KPK.

Sprindik palsu muncul ketika Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Kemudian, kemarin, Kamis (5/8/2013), Sprindik palsu Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus suap SKK Migas juga muncul.

"Masalah sprindik soal kriminal umum dan harus diselidiki ke dalam di mana KPK wajib tata kelola manajemen adminstrasi,' kata Yani di gedung DPR Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Menurut Yani kalau Sprindik itu benar-benar palsu maka polisi harus usut tuntas.
"Masak polisi tidak bisa usut begituan," kata Yani.

Lanjut Yani Sprindik palsu seperti ini berbahaya jika dibiarkan terus sebab bisa dijadikan alat untuk berhenti mengusut kasus seseorang.

"Bahwa orang itu bisa saja katakan kasusnya direkayasa. Jadi jangan sampai Sprindik begini dijadikan amunisi," kata dia.

Lanjut Yani, meskipun pimpinan KPK membantah Sprindik itu, namun karena sudah menyebar maka harus diusut sebab ada tata kelola manajemen yang tidak baik di KPK.

BERITA REKOMENDASI

"KPK tidak perlu bantah apakah itu Sprindik asli atau palsu tapi tingkatkan saja penanganan kasus ini, orang siapa saja yang terlibat dalam kasus SKK Migas ini apalagi kasus ini bisa meluas," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas