Polri Minta Maaf Pengadaan Blanko STNK, SIM, BPKB Terlambat
Polri meminta maaf kepada masyarakat, atas terlambatnya pengadaan material SIM, BPKB, dan STNK.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta maaf kepada masyarakat, atas terlambatnya pengadaan material Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sehingga, masyarakat harus mengurus dua kali, karena harus menukarkan dokumen sementara yang dipegangnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, keterlambatan terjadi karena hingga kini material SIM, STNK, dan BPKB masih dalam tahap pengadaan.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat pemohon atau yang membutuhkan pelayanan Polri soal SIM, STNK, dan BPKB. Kami belum dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).
Meski demikian, Agus berharap masyarakat tetap mengurus kewajiban terkait identifikasi kendaraan bermotor yang dimilikinya, seperti membuat STNK mobil baru, perpanjangan, dan kewajiban membayar pajak.
“Nanti diberi tanda bukti kalau sudah membayar, itu tidak boleh hilang. Kami akan hubungi jika blangko asli sudah ada, nanti ditukarkan. Jadi, surat atau blangko sementara itu berlaku. Sekalagi lagi kami mohon maaf,” tuturnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.