Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Singgih dan Sareh Wiyono Bisa Jadi Tersangka

KPK serius mencari bukti-bukti tambahan untuk menjerat hakim lain, dalam dugaan suap pemulusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No 100 (samping Hotel Mitra). Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dan Hakim Setyabudi yang sudah menjalani sidang di pengadilan tipikor Bandung.

Sementara, nama hakim Singgih disebut-sebut sebagai pihak yang turut mendapat uang dalam perkara itu, sebagaimana tertuang di dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Saat ditanya apakah sejumlah bukti yang tengah diuji di pengadilan juga bisa digunakan KPK dalam pengembangan kasus untuk menjerat hakim-hakim lain, Johan tak membantahnya.

"Ini kan satu rangkaian. Karena itu bukti-bukti di persidangan juga dipakai dalam perkembangan dalam penyidikan," beber Johan.

Terkait kasus, penyidik KPK saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.

Keduanya diduga ikut secara bersama-sama melakukan suap terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas