Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Singgih dan Sareh Wiyono Bisa Jadi Tersangka

KPK serius mencari bukti-bukti tambahan untuk menjerat hakim lain, dalam dugaan suap pemulusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hakim Singgih dan Sareh Wiyono Bisa Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wali Kota Bandung Dada Rosada bersiap menandatangani perpanjangan masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (6/9/2013). 

Nama Sareh memang sudah lama santer dikaitkan dengan kasus ini. Ruangan kerja Sareh Wiyono di Pengadilan Tinggi Jabar, menjadi salah satu tempat rekonstruksi penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No 100 (samping Hotel Mitra). Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dan Hakim Setyabudi yang sudah menjalani sidang di pengadilan tipikor Bandung.

Sementara, nama hakim Singgih disebut-sebut sebagai pihak yang turut mendapat uang dalam perkara itu, sebagaimana tertuang di dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Saat ditanya apakah sejumlah bukti yang tengah diuji di pengadilan juga bisa digunakan KPK dalam pengembangan kasus untuk menjerat hakim-hakim lain, Johan tak membantahnya.

"Ini kan satu rangkaian. Karena itu bukti-bukti di persidangan juga dipakai dalam perkembangan dalam penyidikan," beber Johan.

Terkait kasus, penyidik KPK saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi.

Keduanya diduga ikut secara bersama-sama melakukan suap terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas