Kontras Menduga Ada Pihak di Atas Eksukutor Kasus Cebongan
Kontras menyayangkan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hanya menjatuhkan hukuman kepada eksekutor di lapangan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hanya menjatuhkan hukuman kepada eksekutor di lapangan. Kontras menilai, mahkamah pengadilan militer tersebut tidak mendalami lebih jauh mengenai perencanaan penyerangan Lapas Cebongan.
"Kami sayangkan pengadilan militer yang hanya mengadili eksekutor di lapangan saja. Patut diduga ada pihak di atas eksekutor," kata Harris Azhar, Koordinator Kontras di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Harris menuturkan, pihaknya sudah meminta agar pengadilan tersebut dilakukan oleh pengadilan sipil. Menurutnya, pengadilan militer tidak profesional menangani sidang penyerangan Lapas Cebongan.
"Mahkamah militer hanya mereduksi kejadian yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Adapun vonis eksekutor atau Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon adalah 11 tahun penjara, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.
Ketiga pelaku ini pun dipecat dari kesatuan TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan. Sementara Serda Ikhmawan Suprapto, divonis keesokan harinya, dovonis berupa pidana penjara selama 15 bulan dan tidak dipecat.
Adapun Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari.