Sprindik Palsu Jero Wacik Momentum Perekat Hubungan Polri-KPK
Beredarnya sprindik palsu Menteri ESDM Jero Wacik, harus disikapi Polri secara serius.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) palsu Menteri ESDM Jero Wacik, harus disikapi Polri secara serius, dengan secepatnya berkoordinasi bersama KPK.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengatakan, kasus sprindik palsu bukan termasuk delik aduan, sehingga Polri bisa menelusurinya tanpa ada laporan.
"Karena ini delik biasa, bukan aduan, Polri bisa melakukan langkah aktif. Sebaiknya, Polri berkunjung dengan mengirim tim penyelidik ke KPK, untuk menanyakan ke KPK dan menyatakan siap membantu pengusutnya," kata Adrianus saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).
Dengan sikap Polri yang legowo manawarkan bantuan pengusutan kasus tersebut terhadap KPK ,tentunya akan mengundang simpatik dan memerbaiki hubungan KPK-Polri yang sebelumnya sempat tegang.
Dalam kasus tersebut, bila KPK sudah menyerahkan ke satuan pengawas internal, maka Polri tetap bisa membantunya, sebagai bentuk sinergitas sesama aparat penegak hukum. Tapi, yang terpenting adalah komunikasi formal harus dilakukan antara Polri dan KPK.
"Itu merupakan langkah simpatik Polri untuk menanyakannya kepada KPK, dan menyatakan siap membantu bila dibutuhkan," tuturnya.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto menyatakan, pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan KPK. Tapi, belum diketahui bentuk koordinasi seperti apa yang dilakukan.
"Kami koordinasi terus dengan KPK. Tapi kan (penyidik) internal KPK sekarang ada," jelas Agus.
Perwira menengah menuturkan, dalam memulai sebuah penyelidikan, pada dasarnya memang sudah ada mekanismenya, apakah harus ada laporan terlebih dahulu, atau penyidik yang langsung mengusutnya.
"Nanti dilihat apa yang perlu dilakukan. Mekanismenya kan ada dua, didahului laporan dari penyidik, atau laporan orang yang mengetahui," paparnya. (*)