Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Ratu Mariyuana' Corby Akhirnya Dapat Remisi 6 Bulan

'Ratu Mariyuana' Schapelle Legiht Corby, yang mendekam di balik jeruji besi di Bali, tengah semringah.

zoom-in 'Ratu Mariyuana' Corby Akhirnya Dapat Remisi 6 Bulan
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - 'Ratu Mariyuana' Schapelle Legiht Corby, yang mendekam di balik jeruji besi di Bali, tengah semringah.

pasalnya, setelah menunggu lama, usulan remisi enam bulan dalam rangka HUT ke-68 RI untuk narapidana narkotika asal Australia itu, akhirnya turun pada awal September ini.

Kepala Lapas Kerobokan Denpasar Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, telah menerima surat putusan turunnya remisi Corby dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Sudah terima legal formal, sudah ada enam bulan (remisi). Suratnya tertanggal 29 Agustus, tapi baru kita terima minggu pertama bulan September," ujar Wiratna saat dihubungi, Rabu (11/9/2013) siang.

Napi kejahatan biasa, sudah memperoleh remisi pada saat HUT ke-68 RI tanggal 17 Agustus lalu. Sementara Corby yang merupakan napi narkotika terkait PP 28 Tahun 2006, harus menunggu keputusan Dirjenpas untuk mendapat remisi umum tersebut.

Selain Corby, ada 12 napi warga asing lain penghuni Lapas Kerobokan yang menerima remisi HUT ke-68 RI. Rata-rata, mereka memeroleh remisi dua bulan. Ppenerima remisi tertinggi di Lapas Kerobokan adalah Corby, serta Renae Lawrence, anggota sindikat narkoba Australia Bali Nine.

Corby dan Renae memperoleh remisi maksimal enam bulan, sesuai dengan masa hukumannya yang paling lama di antara napi asing lainnya. Bahkan, Renae mendapat bonus remisi dua bulan karena menjadi pemuka atau pemimpin di blok wanita.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas