Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Minta Polisi Segera Serahkan Berkas ke Kejaksaan

segera melakukan pemberkasan terkait kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13)

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi Ahli Minta Polisi Segera Serahkan Berkas ke Kejaksaan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Polisi memeriksa dua mobil yang rusak parah dan diparkir di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, setelah terlibat kecelakaan di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Perancang Undang-undang lalulintas menyarankan kepolisian segera melakukan pemberkasan terkait kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13).

"Kedatangan saya kesini hanya memberikan saran ke pihak kepolisian saja," ucap saksi ahli perancang Undang-undang Lalulintas dari Universitas UGM, Nur Hasan Ismail, Kamis (12/9/2013) di Ditlantas Pancoran, Jakarta.

Menurut Nur Hasan, pihaknya menyarankan pada penyidik kepolisian untuk segera menyelesaikan BAP dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga apabila nantinya akan diselesaikan di luar pengadilan itu bisa dilakukan di kejaksaan maupun saat di pengadilan.

Diutarakan Nur Hasan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, di pasal 5 membuka kemungkinan agar kasus diselesaikan di luar pengadilan, yakni diserahkan ke orangtua untuk mendidik.

"Bisa diselesaikan di luar pengadilan tapi banyak proses. Salah satunya anak dikembalikan ke orangtuanya. Namun apabila orangtua tidak mampu mendidik, anak akan diserahkan ke Dinas Sosial," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas