Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Novi Amelia 7 Bulan Penjara

termasuk dua anggota polisi di daerah Tamansari pada Kamis (11/10/2012).

zoom-in Jaksa Tuntut Novi Amelia 7 Bulan Penjara
Warta Kota/Adhy Kelana
Model majalah pria dewasa, Novi Amelia, yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013). Ada yang lain dari penampilan Novi yang biasa tampil seksi, pada sidang kali ini dia tampak mengenakan hijab. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan Novi Amelia bersalah dalam kecelakaan yang menyebabkan tujuh korban luka, termasuk dua anggota polisi di daerah Tamansari pada Kamis (11/10/2012).

Ia didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan.

Menanggapi tuntutan itu, Novi mengaku bersedih. Ia menyayangkan tuntutan yang menurutnya agak berlebihan itu.

"Saya nggak terima, karena tidak ada korban yang meninggal," kata Novi usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013) siang.

Kepada majelis hakim, Novi pun meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.

"Saya minta waktu seminggu untuk berkonsultasi dengan pengacara. Saya akan lakukan pembelaan karena ini tidak adil," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas