Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Keperawatan Tak Berbenturan dengan UU Sejenis

Nova Riyanti Yusuf mengatakan dengan adanya UU Keperawatan nantinya tenaga perawat akan mendapat pendidikan khusus

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Keperawatan Tak Berbenturan dengan UU Sejenis
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf mengatakan dengan adanya UU Keperawatan nantinya tenaga perawat akan mendapat pendidikan khusus keperawatan yang diharapkan bisa membantu dokter secara profesional.

“Nantinya perawat mendapat pelimpahan wewenang dari dokter untuk menjalankan tugas-tugas kedokteran ketika dokter tidak ada atau dalam waktu darurat. Karena itu RUU ini harus disahkan selambat-lambatnya pada akhir 2013 ini,” kata Nova Riyanti Yusuf dalam diskusi ‘RUU Keperawatan’ bersama Staf Ahli Menteri Kesehatan Prof. dr. Budi Sampurna, dan Sekjen PP PPNI Harif Fadilah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Nova menegaskan RUU Keperawatan yang sedang dibahas di Panja DPR RI sekarang ini berangkat dengan spirit nasionalisme, di mana banyak daerah terpencil yang tidak memiliki tenaga perawat, sehingga kurang mendapat perhatian kesehatan yang memenuhi standar kesehatan. UU Keperawatan ini diharapkan terjadi pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah terpencil.

“Jumlah dokter yang terbatas, banyak akademi perawat yang tidak terstandarisasi, dan banyaknya perawat yang dikriminalisasi akibat salah penanganan medis, maka itulah yang menjadi spirit perlunya pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah-daerah terpencil,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini mengatakan Indonesia memerlukan tenaga perawat yang luar biasa, mengingat selama ini terpusat di kota kota besar termasuk tenaga dokter sendiri. Untuk itu RUU Keperawatan menjadi prioritas sejak tahun 2012 dan harus segera disahkan.

Budi Sampurna menjelaskan jika RUU Keperawatan tak akan berbenturan dengan UU Kesehatan, UU Kedokteran, dan UU sejenis, karena hanya akan mengatur dari sisi profesi pekerjaan, dan pendidikannya meliputi praktek, sanksi administratif, pembinaan dan sebagainya.

Sedangkan khusus pendidikannya kata Budi, pengajarnya dosen perawat, dan atau perawat yang sudah diangkat menjadi dosen keperawatan.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi, dalam pendidikan keperawatan ini tak ada yang namanya konsultan, melainkan tetap dosen. Tapi, yang terpenting pemerataan pelayanan perawat di daerah-daerah di tengah sulitnya anggaran untuk mencetak tenaga dokter profesional,” katanya.(js)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas