Siaran Konvensi Demokrat di TVRI Langgar Undang-undang
Apalagi, tayangan tersebut berdurasi selama tiga jam
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang menayangkan konvensi Partai Demokrat melanggar aturan. Apalagi, tayangan tersebut berdurasi selama tiga jam.
"Itu jelas melanggar peraturan UU penyiaran sudah menegaskan di Pasal 46 ayat 11," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Politisi PKS itu mengungkapkan dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa jam siaran tidak boleh dibeli untuk kepentingan apapun kecuali iklan.
"Saya enggak tahu apakah siaran tiga jam tentang konvensi itu memamng iklan yang dibayar oleh PD ke TVRI atau tidak, ini yang akan kami minta klarifikasi ke TVRI. Yang jelas ini preseden buruk," kata Mahfudz.
Ia menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan meminta klarifikasi ke TVRI. Hal itu terkait penegakan aturan. Sementara, untuk aspek politik akan diklarifikasi oleh Komisi I.
"Karena saya dengar katanya Dirut TVRI mengatakan ada intervensi dari konvensi. Itu yang mau kita klarifikasi," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.