Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siaran Konvensi Demokrat di TVRI Langgar Undang-undang

Apalagi, tayangan tersebut berdurasi selama tiga jam

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Siaran Konvensi Demokrat di TVRI Langgar Undang-undang
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Komite Konvensi mengumumkan 11 nama yang lolos konvensi capres Partai Demokrat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang menayangkan konvensi Partai Demokrat melanggar aturan. Apalagi, tayangan tersebut berdurasi selama tiga jam.

"Itu jelas melanggar peraturan UU penyiaran sudah menegaskan di Pasal 46 ayat 11," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Politisi PKS itu mengungkapkan dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa jam siaran tidak boleh dibeli untuk kepentingan apapun kecuali iklan.

"Saya enggak tahu apakah siaran tiga jam tentang konvensi itu memamng iklan yang dibayar oleh PD ke TVRI atau tidak, ini yang akan kami minta klarifikasi ke TVRI. Yang jelas ini preseden buruk," kata Mahfudz.

Ia menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan meminta klarifikasi ke TVRI. Hal itu terkait  penegakan aturan. Sementara, untuk aspek politik akan diklarifikasi oleh Komisi I.

"Karena saya dengar katanya Dirut TVRI mengatakan ada intervensi dari konvensi. Itu yang  mau kita klarifikasi," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas