Gumilar Rusliwa Somantri Bisa Jadi Tersangka
Johan tak memungkiri kemungkinan Gumilar ditingkatkan statusnya sebagai pihak yang disangkakan menyusul Tafsir Nurchamid.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan UI.
Dugaan keterlibatan pihak lain itu akan dikembangkan KPK dari bukti-bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi dan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Pengembangannya itu akan dilakukan tapi ke arah mana tentu tergantung bukti-bukti yang firm bahwa ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Karena itu Johan mengakui, penyidik KPK masih terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang telah menyeret Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.
Satu di antaranya yakni mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. Menurut Johan, Gumilar diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sampai hari ini sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Johan.
Namun Johan tak memungkiri kemungkinan Gumilar ditingkatkan statusnya sebagai pihak yang disangkakan menyusul Tafsir Nurchamid. Hal itu bergantung dari pengembangan dan dua alat bukti yang ditemukan KPK.
"Tapi saya gak tau ke depannya. Tergantung pengembangan dari kasus ini," kata Johan.
Dugaan keterlibatan Gumilar memang menyeruak dalam kasus dugaan korupsi TI Perpustakaan UI. Dari informasi dihimpun, dugaan itu sebelumnya pernah disebut-sebut oleh kelompok akademisi 'Save UI' atau pihak pelapor dugaan korupsi yang ada di UI, tak terkecuali korupsi IT Perpus UI.
Gumilar sendiri sudah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Namun KPK juga sudah meminta keterangan Gumilar dalam proses penyelidikan kasus tersebut sebelumnya.