KPK Belum Respons Putusan Banding Neneng Sri Wahyuni
KPK, tidak langsung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak langsung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS tahun 2008 di Kemennakertrans.
KPK, belum menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut. Padahal, dalam putusannya, PT DKI Jakarta meningkatkan kewejiban Neneng untuk membayar uang pengganti menjadi Rp 2,6 Miliar.
"Kami akan mempelajari putusan Neneng di tingkat banding. Setelah itu kita akan memutuskan apakah kasasi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Selasa (17/9/2013).
Johan Budi mengaku, belum mengetahui apakah KPK sudah menerima salinan putusan banding Neneng dari Pengadilan Tinggi. "Nanti, aku cek dulu apakah sudah diterima atau belum," kata Johan.
Elza Syarif, Penasihat Hukum terdakwa Neneng Sri Wahyuni, mengaku kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus klienya harus membayar uang penggati lebih besar dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita protes keras, karena pembuktiannya tidak demikian. Pembuktiannya satu perak pun tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya Neneng," kata Elza Syarif kepada wartawan melalui ponselnya, Selasa (17/9/2013).
Selain itu, klaim Elza, dalam persidangan juga tidak terbukti adanya aliran dana tunai yang diduga hasil korupsi dari maupun kepada kepada istri Muhammad Nazaruddin tersebut. Bahkan, saat di persidangan, semua saksi-saksi Jaksa KPK yang notabene banyak dari panitia lelang, diklaim Elza tidak mengenal Neneng.
"Jadi ini benar-benar putusan tidak adil. Coba bandingkan dengan Angelina Sondakh yang Rp 35 miliar tapi divonis cuman 4 tahun, uangnya tidak disita. Sementara Neneng kerugian negara kan cuman kalau ngga salah 2,8 miliar dan ngga ada uang masuk ke Neneng. Kok bisa dihukum begitu berat. Jadi benar-benar tidak adilah," kata Elza.
Karena itu, terang Elza pihaknya segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus tersebut. Memori Kasasi sendiri kata Elza, sudah disiapkan pihaknya. "Kita akan kasasi," tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Neneng Sri Wahyuni membayar uang pengganti Rp 2.604.973.128 dalam perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2008.
Vonis ini, lebih besar dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang mewajibkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tentang pembayaran uang pengganti dari Rp.800.000.000 menjadi Rp.2.604.973.128," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9/2013).
Putusan di tingkat banding ini keluar pada 19 Juni 2013 dengan nomor. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Sobari menyatakan amar putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor, pada 14 Maret 2013.
Sidang tingkat banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan anggota Hakim Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, M. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 melalui PT. Anugrah Nusantara. "Sehingga seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128," tegas Sobari.
Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada istri M Nazaruddin tersebut.