Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kabulkan Purwanto Caleg DPR Tetap di Gerindra

Dalam sengketa pemilu, Gerindra menjalani tiga kali mediasi dengan KPU ditengahi Bawaslu

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Bawaslu Kabulkan Purwanto Caleg DPR Tetap di Gerindra
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad (tengah), bersama anggota Bawaslu, Nasrullah (kanan), dan Endang Wihdatiningtyas (kiri), memberikan keterangan kepada pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, terkait proses pemberian informasi kepada Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum, Selasa (23/10/2012). Bawaslu mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika tetap bersikeras mempertahankan sikap mereka terkait proses pemberian informasi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra sumringah menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan sengketa pemilu pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Permohonan Gerindra dikabulkan berdasarkan hasil pleno yang digelar Bawaslu," ujar anggota Bawaslu bidang hukum, Endang Wihdatiningtyas, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Dalam sengketa pemilu, Gerindra menjalani tiga kali mediasi dengan KPU ditengahi Bawaslu. Pada akhirnya, Gerindra dan KPU sepakat dengan masukan Bawaslu. Hasil putusan tersebut, Gerindra berkah ajukan caleg baru, gantikan caleg lama yang dicoret berdasar aduan masyarakat.

"Permohonan Gerindra dikabulkan berdasarkan hasil pleno yang digelar Bawaslu," kata Endang.

Endang mengaku, putusan yang diambil lembaga pengawas pemilu didasarkan pada pertimbangan matang berbagai pihak. Salah satunya mendengar argumentasi Gerindra sebagai pengadu dan KPU sebagai teradu.

Bawaslu, lanjut Endang juga telah mempelajari persoalan tersebut dengan seksama dan teliti. Ini yang membuat Bawaslu jatuh pada kesimpulan menerima permohonan sengketa Gerindra terkait pergantian caleg daerah pemilihan Jawa Tengah VI.

"Jadi setelah kita lihat dari dokumen pendaftaran. Ternyata Kartu Tanda Anggota (KTA) caleg atas nama Ahmad Daryoko sudah dicabut oleh Gerindra, karena adanya laporan masyarakat," jelas Endang.

BERITA TERKAIT

Bawaslu juga mendasarkan pada bukti surat pengunduran Daryoko sebagai caleg DPR daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI yang sudah ditandatangani di depan notaris. Karenanya, Gerindra mengganti Daryoko dengan Raden Purwanto.

Pascapenetapan DPT, nama Daryoko tetap masuk sebagai caleg nomor urut dua. Padahal, Gerindra sudah menggantinya dengan Purwanto menanggapi aduan masyarakat terhadap Daryoko, pada masa perbaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas