BK DPR: Priyo tak Langgar Kode Etik
Ketua DPR Priyo Budi Santoso, akhirnya bisa bernafas lega, setelah Badan Kehormatan (BK) DPR menilai dirinya tak melanggar kode etik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, akhirnya bisa bernafas lega, setelah Badan Kehormatan (BK) DPR menilai dirinya tak melanggar kode etik.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo menyampaikan, politikus Partai Golkar itu tak melanggar kode etik karena berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Siswono setelah BK DPR memeriksa Priyo pada Rabu (18/9/2013). Siswono menjelaskan, pemanggilan itu menindaklanjuti dua aduan dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Pertama adalah, mengenai tindakan Priyo yang diduga membantu narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, dan kedua terkait kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dari hasil kajian BK, kata Siswono, surat dari sembilan narapidana kasus korupsi yang diteruskan Priyo ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah sesuai dengan tata tertib dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam UU tersebut, DPR memiliki tugas untuk meneruskan surat aduan masyarakat ke pihak terkait. "Sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Saudara Priyo terkait meneruskan surat yang disampaikan masyarakat ke pihak terkait," kata Siswono.
Selanjutnya, mengenai kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin, dalam kajian BK juga tak ditemukan pelanggaran kode etik.
Sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, Priyo juga telah melakukan kunjungan serupa ke lapas-lapas lain di beberapa daerah. "Dari kajian itu BK menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Priyo dan diingatkan agar lain kali lebiih hati-hati, agar waktu (berkunjungnya) tepat," ujar Siswono.
Pada Rabu (18/9/2013) siang, Priyo memenuhi panggilan BK DPR. Ia mengaku lega karena dapat memberi penjelasan pada terkait adanya aduan dari masyarakat yang menduga Priyo mengusulkan pemberian remisi untuk narapidana korupsi.
Priyo menuturkan, sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan, dirinya memiliki tugas untuk mendistribusikan semua aduan masyarakat. Termasuk merespons surat dari sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Janganlah kita mendiskriminasi pihak tertentu, siapapun, ia perlu didistribusikan suratnya, terserah pada pihak lain mau mendengar atau tidak. Kadang kira harus memilih cara tidak populer tapi membela akal sehat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.