Polisi akan Periksa Wartawan Terkait Kasus Mendagri Vs Nazaruddin
Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa beberapa wartawan dari sejumlah media massa.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa beberapa wartawan dari sejumlah media massa.
Pemanggilan terkait laporan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terpidana suap wisma Atlet Nazaruddin kepada Gamawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada para wartawan, akan dilakukan pekan depan.
Menurut Rikwanto, para wartawan diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Para wartawan yang dipanggil akan diminta menjelaskan pemberitaan mengenai pernyataan Nazaruddin yang dianggap Gawawan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Yang kami minta keterangannya adalah wartawan dari media yang memuat berita itu dan media massanya dilampirkan oleh pelapor, saat membuat laporan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2013).
Menurut Rikwanto, media massa yang dilampirkan Gamawan saat membuat laporan dan pemeriksaan perdananya adalah Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.
"Jadi, yang akan diperiksa adalah wartawan dari media yang terlampir dalam bukti yang dibawa oleh Mendagri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) lalu.
Mantan Gubernur Sumatera Barat merespons keras tuduhan Nazaruddin, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Gamawan, Nazaruddin sudah mencemarkan nama baiknya, tanpa alasan jelas. Pernyataan Nazarudin mengenai suap e-KTP yang diterima Gamawan, diungkapkannya usai diperiksa selama tiga hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kamis (29/8/2013) lalu.
Nazruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjaea. Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazaruddin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013. (*)