Politisi Golkar Rully Chairul Azwar Kembali Diperiksa KPK
Rully dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Rully Chairul Azwar kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Kamis(19/9/2013).
Rully dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau yang telah menyeret Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Rully Chairul Azwar) diperiksa saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Rully sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Diketahui, Wakil Ketua Komisi XI DPR tersebut telah hadir di kantor KPK, Jakarta, sejak pagi. Namun Rully yang mengenakan kemeja batik lengan panjang motif biru tersebut enggan memberikan pernyataan kepada awak media.
Setibanya di KPK, politisi partai berlambang pohon beringin itu langsung masuk ke dalam ruang tunggu steril kantor pimpinan Abraham Samad tersebut.
Rully sebelumnya pada Jumat (23/8/2013) juga telah diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap PON Riau.
KPK hingga saat ini memang terus mendalami kasus dugaan suap revisi Perda PON ke XVIII Riau tersebut. Selain Rully, KPK belum lama ini juga telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng. Termasuk sejumlah anggota DPR lainnya. Diantaranya anggota Komisi X DPR, Utut Adianto. Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Terpidana kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh juga turut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau ini.
Sementara terkait Rusli Zainal, dia telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pembahasan revisi Perda terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau. Rusli ditengarai menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.