KPK Kembali Periksa Pihak Perusahaan Penyuap Rudi
Saksi tersebut adalah Prima Hasyim Karsidik. Dia adalah pegawai bagian finance PT KOPL Indonesia
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara yang menyeret Rudi Rubiandini itu, KPK kembali memanggil saksi dari PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia.
Saksi tersebut adalah Prima Hasyim Karsidik. Dia adalah pegawai bagian finance PT KOPL Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2013)
Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua untuknya, setelah Agustus lalu. Diduga, KPK masih menelusuri asal uang dan siapa pihak pemberi lain selain Simon Gunawan Tanjaya, selaku Komisaris Utama PT KOPL.
PT KOPL merupakan perusahaan yang diduga memberi suap kepada tersangka Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Mereka kini sudah menjadi tersangka.