Saksi Sebut Bachtiar Bachtiar Abdul Fatah tak Terlibat Bioremediasi
Terdakwa Bachtiar Abdul Fatah seharusnya dinyatakan tidak terlibat dalam proyek bioremediasi PT CPI di Riau.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Damian Tice, Engineering Teknik Sipil PT Chevron Australia menilai, terdakwa Bachtiar Abdul Fatah seharusnya dinyatakan tidak terlibat dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Riau.
Kesaksian tersebut disampaikan pria berkebangsaan Australia, dalam sidang kasus bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/9/2013).
"Tidak ada keterlibatan atau kesalahan Bachtiar Abdul Fatah dalam proyek bioremediasi dengan kontrak nomor 7861OK," kata Damian.
Mantan Pemimpin Tim Sipil dan Operasi serta Manajer Divisi Infrastruktur Peralatan dan Servis PT CPI Minas menuturkan, Bachtiar tidak terlibat proyek bioremediasi, karena Bachtiar baru tiba di Indonesia pada 2009 dari Amerika Serikat (AS).
"Dia baru tiba di Indonesia setelah 2009, dan tender sudah selesai, dan pemenangnya sudah ditetapkan," jelas Damian.
Menurutnya, saat itu PT CPI dalam proses transisi kepemimpinan, yakni Bachtiar Abdul Fatah akan menjabat General Manajer (GM) menggantikan Yanto Sianipar. Jadi, kata Damian, Bachtiar waktu itu belum menjabat GM.
"Saat itu dalam masa transisi, Bachtiar akan menjadi GM. Tapi, jabatan GM masih dipegang Yanto Sianipar," ujarnya.
Damian mengaku pernah bekerja bersama Bachtiar selama tiga bulan di PT CPI Riau. Ia bekerja di PT CPI selama lima tahun, Mei 2005-Juni 2009. Selama kurun waktu tersebut, ia menduduki dua jabatan.
"Di Minas Sumatera, saya punya dua jabatan. Pertama, 1 Mei 2005 sampai Desember 2007, sebagai Pemimpin Tim Sipil dan Operasi. Lalu, pada Januari 2008 sampai Juli 2009, menjadi Manajer Divisi Infrastruktur Peralatan dan Servis," ungkapnya.
Damian membenarkan, selama bekerja di PT CPI Minas Sumatera dan menjabat dua jabatan tersebut, terdapat proyek bioremediasi alias pemulihan atau pernormalan tanah yang terkena limbah minyak.
Menurutnya, sebagai Tim Manajer, ia punya tanggung jawab terhadap kegiatan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan proyek bioremediasi.
"Tanggung jawab saya mengawasi kegiatan lingkungan hidup, termasuk proyek bioremediasi, perawatan jalan, dan konstruksi-konstruksi sipil lainnya," papar Damian.
PT CPI bisa melaksanakan proyek bioremediasi, karena telah memiliki izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Ya, mereka punya (izin bioremediasi), dan pekerjaan bioremediasi dilakukan sesuai Kepmen 128 Tahun 2003. Proyek ini mengikuti ketentuan Kepmen 128," ujarnya.