Kompolnas: Irwasda Polda Lampung Layak Diberhentikan
Dikatakannya Polri jangan pernah melindungi oknum kepolisian yang terlibat narkoba atau melanggar hukum
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung Kombes Pol Suyono.
"Kami minta Polri segera non-aktifkan Irwasda Polda Lampung dan diberikan sanksi tegas apabila terbukti tindakannya melanggar hukum," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kepada Tribunnews.com, Senin (23/9/2013).
Dikatakannya Polri jangan pernah melindungi oknum kepolisian yang terlibat narkoba atau melanggar hukum.
"Propam dan Irwasum Polri harus segera memberi sanksi tegas kepada oknum ini karena kita ingin Polri punya kinerjanya bagus. Masyarakat ingin Polri bisa menjadi teladan bagi," katanya.
Dijelaskannya, jika terbukti Kombes Suyono bukan saja melanggar etika dan profesi, tapi juga melanggar hukum pidana.
"Dia kalau terbukti narkoba layak diberhentikan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kalau dia terbukti dan ancaman hukumannya diatas tiga bulan, seharusnya di PTDH," katanya.
Hasil tes urine yang dilakukan Divpropam Mabes Polri terhadap Kombes Suyono hasilnya menunjukan bahwa perwira menengah tersebut positif mengandung bahan narkoba. Selain itu, pencopotan terhadap Suyono pun tinggal menunggu waktu. Dalam waktu dekat akan ada pergantian terhadap Irwasda Polda Lampung tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.