Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham: Waryono, Jangan Kabur

Kalau dia (Waryono) kabur, kami kirim penyidik dan menangkapnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abraham: Waryono, Jangan Kabur
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno.

Abraham meminta agar anak buah Menteri ESDM Jero Wacik itu tidak melakukan hal-hal ceroboh seperti kabur dan mangkir bila dipanggil penyidik nanti.

"Kalau dia (Waryono) kabur, kami kirim penyidik dan menangkapnya," kata Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Kendati demikian, sampai saat ini kata Abraham, pihaknya tidak khawatir dengan masalah tersebut. Pasalnya, Waryono sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Enggak usah khawatir dia kabur, sudah dicekal," kata Abraham.

Abraham Samad menduga Waryono Karno mengetahui kasus yang telah menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Bahkan, Waryono disinyalir dapat menjadi salah satu pintu masuk menjerat aktor lebih besar lagi di kasus dugaan suap SKK Migas tersebut. Karena itu, tegas Abrahampihaknya segera memeriksa Waryono.

"Kita akan panggil itu. Insya Allah kita akan panggil, cuma waktunya belum dapat dipastikan. Saya belum ketemu satgas (penyidik). Tapi yang pasti, Insya Allah kita akan periksa semua yang dibutuhkan," kata Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas