KPK Nilai Nazaruddin Bisa Bantu Selesaikan Kasus Hambalang
KPK menilai, Muhammad Nazaruddin berperan penting untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Muhammad Nazaruddin berperan penting untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.
Kasus tersebut, kekinian sudah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan Nazaruddin cukup membantu proses penyidikan kasus itu.
"Dari beberapa panggilan kan ada informasi yang disampaikan Nazar ke penyidik, tentu itu bisa membantu KPK menyelesaikan atau memproses kasus Hambalang," kata Johan di Jakarta, Senin (23/9/2013).
KPK, kembali memeriksa Nazaruddin sebagai saksi bagi Anas, Senin. Terpidana tujuh tahun dalam kasus suap wisma atlet SEA Games itu, dipinjam dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, selama beberapa hari untuk diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Pemeriksaan Nazaruddin pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya setelah Nazar dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 Agustus 2013. Ketika ditanya apa yang digali KPK dari Nazaruddin, Johan selaku humas mengaku tidak tahu pasti materi pemeriksaan.
"Yang pasti dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum) dalam konteks dugaan penerimaan terkait pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang," ujar Johan.
Ia menuturkan, setiap keterangan yang disampaikan seorang saksi ataupun tersangka akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK melalui proses validasi. Termasuk Nazaruddin, yang mengungkapkan adanya aliran dana dari PT Adhi Karya yang menjadi rekanan proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010 untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum partai ketika itu.
Johan mengatakan, KPK menduga Anas tak hanya menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier saat dia menjabat anggota DPR. Mengenai bentuk hadiah lain yang diduga diterima Anas, menurut Johan, hal itu penyidiklah yang mengetahuinya.
"Sudah disampaikan bahwa KPK menduga dalam kaitan penerimaan yang diterima AU (Anas Urbaningrum) ini tidak sekadar mobil. Apa itu, ada di penyidik, saya tidak tahu, apa kaitan Nazar dengan itu, saya tidak tahu materi," ungkapnya.